H. Mursini Bupati Kuansing Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi  DPRD Kuantan Singingi.

H. Mursini Bupati Kuansing Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi  DPRD Kuantan Singingi.
Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi

TELUKKUANTAN- H. Mursini Bupati Kuansing sampaikan jawaban pemerintah Daerah  terhadap pandangan Umum Fraksi-Frasksi DPRD Ranperda Pertanggung jawaban terhadap  APBD 2019 Jum'at siang (7/8/2020) di ruangan Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 24  anggota Dewan Kabupaten Kuantan Singingi.

Adapun yang hadir mendampingi H Mursini Bupati Kuantan Singingi, Sekda Kuansing, Waka I Zulhendri, waka ll Juprizal, para asisten, kepala Badan/Dinas, Forkompinda, camat se Kuansing serta tamu undangan.

Pada rapat paripurna tentang jawaban Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini M membacakan lembaran surat dari jawaban pemerintahan atas pandangan umum dengan fraksi-fraksi dalam Ranperda APBD 2020 tanggal 6 agustus kemarin, kami berikan jawaban terhadap pandangan umum dan pendapat Fraksi-Fraksi DPRD yang telah yang disampaikan oleh anggota DPRD melalui juru bicara Fraksi dan perlu kami sampaikan terhadap pandangan umum yang materinya memiliki kesamaan antara pandangan umum dan pendapat fraksi-fraksi maka jawabannya kami rangkum sekaligus.

Pertama terkait dengan Intruksi kepada pejabat pengelola keuangan Daerah agar menindak lanjuti rekomendasi dari hasil Audit BPK RI terhadap kelemahan Administrasi termasuk pertimbangan dan kajian aturan  sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah sesuai dengan sistem pengendalian Intern, sampai tanggal 7 agustus 2020 penyelesaian tindak lanjut LHP BPK pada semester 1 tahun 2020 sudah mencapai 82,15% dan khusus tahun 2019 sudah 36 rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh OPD terkait,dari 36 itu sudah ditindaklanjuti dengan status.SSR atau sesuai rekomendasi sedangkan 30 rekomendasi sudah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai rekomendasi.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan mengintensifikan koordinasi dengan BPK terkait dengan Optimalisasi tindaklanjuti LHP dan di targetkan akhir tahun Agustus 2020 telah selesai.

Terkait dengan banyaknya aset Pemerintah Daerah yang tidak tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) akan ditindak lanjuti dengan segera mungkin melakukan penelusuran terhadap seluruh aset Pemerintah baik barang yang bergerak maupun tidak bergerak sehingga tidak ada lagi temuan pada tahun berikutnya. Dan untuk langkah awal kita bentuk Tim percepatan pemannfaatan dan pengelola barang milik daerah berdasarkan SK Bupati Nomor 46/UM/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

Selanjutnya terkait dengan program bantuan bibit sawit Di Dinas Pertanian pada tahun 2019 yang menjadi temuan BPK RI bahwa pemerintah melalui Dinas yang terkait memastikan bahwa menindaklanjuti dan memastikan bahwa bantuan bibit yang tidak  atau belum ditanam oleh petani akan di lakukan penarikan dan di alihkan kepada masyarakat atau anggota kelompok yang berhak menerima bantuan dan memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan. 

Ke depannya akan lebih meningkatkan  ketelitian dalam melakukan verifikasi data dan informasi dokumen kepemilikan lahan sebagai anggota kelompok tani penerima bantuan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan, ujar H. Mursini.

Terakhir temuaan atas jasa pelayanan di RSUD anggaran tahun 2018 dapat kami jelaskan bahwa rekomensasi BPK atau kelebihan pembayaran jasa pelayanan sebesar  RP 2.334.999.836.00 dipertanggung jawabkan tidak dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah tetapi dengan cara memperhitungkan kelebihan pembayaran jasa pelayanan dengan melakukan kompensasi. 

Perlu kita ketahui bersama, kesalahan atas temuan BPK Tersebut pada posisi penggangaran dimana penggangaran terhadap jasa pelayanan harus di verifikasi oleh TAPD dan besarannya harus berdasarkan peraturan Bupati dan tidak dianggarkan di APBD tetapi di BLUD tutup H.Mursini.(AL)


Berita Lainnya

Index
Galeri